KOMITE SEKOLAH SD
Pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Hal ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang damai, demokrtatis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indoensia.
Untuk memujudkan visi pendidikan nasional tersebut diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi serta kesenian. Dalam kerangka ini pula diberlakukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, bahwa salah satu bentuk satuan pendidikan pada sistem pendidikan nasional adalah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Upaya pemerintah Republik Indonesia, pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program lainnya merupakan wujud implementasi dari amanah Undang-undang Dasar 1945 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap pembangunan kecerdasan anak bangsa.
Pembangunan kecerdasan anak bangsa bukan hanya tanggungjawab pemerintah melalui satuan pendidikan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antar sekolah / satuan pendidikan dan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, peningkatan mutu pendidikan, penerapan pendidikan, efisiensi penyelenggara pendidikan perlu ditingkatkan secara optimal dengan adanya dukungan dan kerja sama pemerintah, orang tua pseserta didik, dan masyarakat.
Proposal Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes.
2 Fungsi dan Peran Komite Sekolah
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas tersebut disebutkan bahwa peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah (1) sebagai advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerjasama dengan orangtua peserta didik dan masyarakat, menciptakan suasa kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Peran Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol terhadap Sekolah sebagai berikut :
1) Penyusunan Rencana dan Program Pendidikan.
Sekolah bertanggungjawab dalam menentukan kebijakan sekolah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan pendidikan nasional, sekolah-sekolah bertugas untuk menjabarkan kebijakan pendidikan nasional menjadi program-program operasional penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah. Program-program tersebut terdiri dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. Setiap rencana dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang diterapkan untuk pemerintahan kabupaten/kota serta standar teknis yang diterapkan untuk masing-masing satuan pendidikan.
Untuk dapat memerankan fungsi ini, Komite Sekolah menjadi “pendamping” bahkan “penyeimbang” bagi sekolah-sekolah, sehingga setiap rencana dan program yang disusun oleh sekolah dapat diberikan masukan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Komite sekolah dimaksud. Atas nama masyarakat yang diwakilinya, Komite Sekolah dapat menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap rencana dan program pendidikan yang disusun oleh sekolah.
Selain melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dari pusat, propinsi dan kabupaten.kota, sekolah-sekolah dapat juga menyusun program pendidikan life skills yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masyarakat sekitar. Dalam penyusunan program pendidikan, Komite Sekolah dapat membantu sekolah-sekolah untuk mengumpulkan fakta-fakta mengenai kebutuhan serta potensi sumberdaya yang tersedia di dalam masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam program pendidikan “life skills” yang dapat dilaksanakan oleh sekolah. Mekanisme yang mungkin dapat dilakukan adalah melalui rapat Komite Sekolah dengan sekolah yang dilaksanakan setiap semester atau tahunan, untuk menyusun, memperbaiki serta menyesuaikan rencana dan program untuk semester berikutnya.
2) Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
Sekolah berperan dalam menyusun RAPBS setiap akhir tahun ajaran untuk digunakan dalam tahun ajaran berikutnya. Program-program yang sudah dirumuskan untuk satu semester atau satu tahun ajaran kedepan perlu dituangkan ke dalam kegiatan-kegiatan serta anggarannya masing-masing sesuai dengn pos-pos pengeluaran pendidikan di tingkat sekolah. Dari sisi pendapatan, seluruh jenis dan sumber pendapatan yang diperoleh sekolah setiap tahun harus dituangkan dalam
Proposal Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes.
RAPBS, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kecamatan, maupun sumber-sumber lain yang diperoleh secara langsung oleh sekolah-sekolah. Dengan demikian, setiap rupiah yang diperoleh sekolah dari sumber-sumber tersebut harus sepenuhnya diperhitungkan sebagai pendapatan resmi sekolah dan diketahui bersama baik oleh pihak sekolah (kepala sekolah, guru-guru, pegawai, serta para siswa) maupun oleh Komite Sekolah sebagai wakil stakeholder pendidikan.
Dari sisi belanja sekolah, seluruh jenis pengeluaran untuk kegiatan pendidikan di sekolah harus diketahui bersama baik oleh pihak sekolah maupun oleh pihak Komite Sekolah, sesuai dengan rencana dan program yang telah disusun bersama oleh kedua pihak tersebut. Kedua sisi anggaran tersebut dituangkan ke dalam suatu neraca tahunan sekolah yang disebut dengan RAPBS yang harus disyahkan atas dasar persetujuan bersama antara pihak sekolah dan Komite Sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan ketua Komite Sekolah, sehingga menjadi APBS pendidikan di tingkat sekolah yang resmi. Mekanisme ini diperlukan untuk memperkecil penyalahgunaan baik dalam pendapatan maupun dalam pengeluaran sekolah, sehingga anggaran resmi pendidikan di sekolah menjadi bertambah serta pendayagunaannya semakin efisien.
3) Paradigma Manajemen Basis Sekolah (MBS)
Melalui paradigma MBS sekolah-sekolah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendikdikan pada masing-masing sekolah. Pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah dalam tempat yang berlainan dimungkinkan untuk menggunakan sistem dan pendekatan pembelajaran yang berlainan. Kepala sekolah diberikan keleluasaan untuk mengelola pendidikan dengan jalan mengadakan serta memanfaatkan sumber-sumberdaya pendidikan sendiri-sendiri asalkan sesuai dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pusat.
Dalam keadaan seperti itu, maka Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan dapat melaksana kan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala sekolah dalam mengadakan sumber-sumberdaya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat memberikan fasilitasi bagi guru-guru dan murid untuk belajar sebanyak mungkin, sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif. Komite Sekolah bisa ikut serta untuk meneliti dan berbagai permasalahan belajar yang dihadapi oleh murid secara kelompok maupun secara individual sehingga dapat membantu guru-guru untuk menerapkan pendekatan belajar yang tepat bagi murid-muridnya. Dewan Pendidikan pada setiap Kabupaten/Kota dapat melaksanakan program pendukungan dalam bentuk studi atau penelitian terhadap berbagai permasalahan pendidikan di sekolah-sekolah agar dapat memberikan masukan kepada Dinas Kabupaten/Kota untuk menerapkan suatu kebijakan yang tepat dan kena sasaran. Dewan Pendidikan juga dapat memberikan penilaian kepada berbagai kebijakan pendidikan yang diterapkan terutama menyangkut berbagai dampak yang sudah atau mungkin terjadi dalam penerapaan suatu kebijakan baru.
4) Akuntabilitas pendidikan
a. Masa Orde Baru (1970 s.d. 1998)
Pihak yang berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pendidikan ke sekolah-sekolah adalah pemerintah pusat. Pada waktu itu, pemerintah pusat telah menempatkan “kaki tangan”nya di seluruh pelosok tanah air melalui pemeriksa, pengawas atau para penilik sekolah untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban sekolah-sekolah menganai proses pendidikan yang berkangsung di sekolah-sekolah. Jika terdapat “penyimpangan adminisgtratif” yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru-guru, maka kepada mereka diberikan sanksi administratif, seperti teguran resmi, penilaian melalui DPK, penundaan
Proposal Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes.
kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dsan sejenisnya. Namun, penilalaian tersebut lebih banyak diberikan terhadap proses administrasi pendidikan dan hampir tidak pernah ada sanksi (punishment) atau “ganjaran” (rewards) kepada guru-guru atau kepala sekolah atas dasar hasil-hasil yang dicapai dalam pembelajaran murid atau lulusan.
b. Masa Reformasi (1998 s.d. sekarang).
Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dewan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota perlu menempatkan fungsinya sebagai wakil dari masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil-hasil pendidikan dalam mencapai prestasi belajar murid-murid pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Dewan Pendidikan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan bahkan “protes” kepada Dinas Pendidikan jika hasil-hasil pendidikannya tidak memuaskan masyarakat sebagai klien pendidikan. Sama halnya, Komite Sekolah dapat menyampaikan ketidakpuasan para orangtua murid akan rendahnya prestasi yang dicapai sekolah.
3 Tinjauan Kinerja Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes
Kinerja Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung tahun ajaran 2006 ditinjau dari aspek peran dan fungsi sebagai berikut :
1) Aspek peran Komite Sekolah
a. Memberikan pertimbangan kepada Sekolah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan / kurikulum di satuan pendidikan;
b. Mendukung kebijakan Sekolah, dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya penggunaan Buku Pelajaran di satuan pendidikan;
c. Mengontrol penggunaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
d. Mediator antara pemerintah (sekolah) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
2) Aspek fungsi Komite Sekolah
a. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah / satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan;
b. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah tentang penyusunan Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. Memberikan evaluasi mengenai kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan.Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
Untuk memujudkan visi pendidikan nasional tersebut diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi serta kesenian. Dalam kerangka ini pula diberlakukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, bahwa salah satu bentuk satuan pendidikan pada sistem pendidikan nasional adalah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Upaya pemerintah Republik Indonesia, pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program lainnya merupakan wujud implementasi dari amanah Undang-undang Dasar 1945 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap pembangunan kecerdasan anak bangsa.
Pembangunan kecerdasan anak bangsa bukan hanya tanggungjawab pemerintah melalui satuan pendidikan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antar sekolah / satuan pendidikan dan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, peningkatan mutu pendidikan, penerapan pendidikan, efisiensi penyelenggara pendidikan perlu ditingkatkan secara optimal dengan adanya dukungan dan kerja sama pemerintah, orang tua pseserta didik, dan masyarakat.
Proposal Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes.
2 Fungsi dan Peran Komite Sekolah
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas tersebut disebutkan bahwa peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah (1) sebagai advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerjasama dengan orangtua peserta didik dan masyarakat, menciptakan suasa kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Peran Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol terhadap Sekolah sebagai berikut :
1) Penyusunan Rencana dan Program Pendidikan.
Sekolah bertanggungjawab dalam menentukan kebijakan sekolah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan pendidikan nasional, sekolah-sekolah bertugas untuk menjabarkan kebijakan pendidikan nasional menjadi program-program operasional penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah. Program-program tersebut terdiri dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. Setiap rencana dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang diterapkan untuk pemerintahan kabupaten/kota serta standar teknis yang diterapkan untuk masing-masing satuan pendidikan.
Untuk dapat memerankan fungsi ini, Komite Sekolah menjadi “pendamping” bahkan “penyeimbang” bagi sekolah-sekolah, sehingga setiap rencana dan program yang disusun oleh sekolah dapat diberikan masukan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Komite sekolah dimaksud. Atas nama masyarakat yang diwakilinya, Komite Sekolah dapat menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap rencana dan program pendidikan yang disusun oleh sekolah.
Selain melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dari pusat, propinsi dan kabupaten.kota, sekolah-sekolah dapat juga menyusun program pendidikan life skills yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masyarakat sekitar. Dalam penyusunan program pendidikan, Komite Sekolah dapat membantu sekolah-sekolah untuk mengumpulkan fakta-fakta mengenai kebutuhan serta potensi sumberdaya yang tersedia di dalam masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam program pendidikan “life skills” yang dapat dilaksanakan oleh sekolah. Mekanisme yang mungkin dapat dilakukan adalah melalui rapat Komite Sekolah dengan sekolah yang dilaksanakan setiap semester atau tahunan, untuk menyusun, memperbaiki serta menyesuaikan rencana dan program untuk semester berikutnya.
2) Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
Sekolah berperan dalam menyusun RAPBS setiap akhir tahun ajaran untuk digunakan dalam tahun ajaran berikutnya. Program-program yang sudah dirumuskan untuk satu semester atau satu tahun ajaran kedepan perlu dituangkan ke dalam kegiatan-kegiatan serta anggarannya masing-masing sesuai dengn pos-pos pengeluaran pendidikan di tingkat sekolah. Dari sisi pendapatan, seluruh jenis dan sumber pendapatan yang diperoleh sekolah setiap tahun harus dituangkan dalam
Proposal Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes.
RAPBS, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kecamatan, maupun sumber-sumber lain yang diperoleh secara langsung oleh sekolah-sekolah. Dengan demikian, setiap rupiah yang diperoleh sekolah dari sumber-sumber tersebut harus sepenuhnya diperhitungkan sebagai pendapatan resmi sekolah dan diketahui bersama baik oleh pihak sekolah (kepala sekolah, guru-guru, pegawai, serta para siswa) maupun oleh Komite Sekolah sebagai wakil stakeholder pendidikan.
Dari sisi belanja sekolah, seluruh jenis pengeluaran untuk kegiatan pendidikan di sekolah harus diketahui bersama baik oleh pihak sekolah maupun oleh pihak Komite Sekolah, sesuai dengan rencana dan program yang telah disusun bersama oleh kedua pihak tersebut. Kedua sisi anggaran tersebut dituangkan ke dalam suatu neraca tahunan sekolah yang disebut dengan RAPBS yang harus disyahkan atas dasar persetujuan bersama antara pihak sekolah dan Komite Sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan ketua Komite Sekolah, sehingga menjadi APBS pendidikan di tingkat sekolah yang resmi. Mekanisme ini diperlukan untuk memperkecil penyalahgunaan baik dalam pendapatan maupun dalam pengeluaran sekolah, sehingga anggaran resmi pendidikan di sekolah menjadi bertambah serta pendayagunaannya semakin efisien.
3) Paradigma Manajemen Basis Sekolah (MBS)
Melalui paradigma MBS sekolah-sekolah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendikdikan pada masing-masing sekolah. Pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah dalam tempat yang berlainan dimungkinkan untuk menggunakan sistem dan pendekatan pembelajaran yang berlainan. Kepala sekolah diberikan keleluasaan untuk mengelola pendidikan dengan jalan mengadakan serta memanfaatkan sumber-sumberdaya pendidikan sendiri-sendiri asalkan sesuai dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pusat.
Dalam keadaan seperti itu, maka Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan dapat melaksana kan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala sekolah dalam mengadakan sumber-sumberdaya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat memberikan fasilitasi bagi guru-guru dan murid untuk belajar sebanyak mungkin, sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif. Komite Sekolah bisa ikut serta untuk meneliti dan berbagai permasalahan belajar yang dihadapi oleh murid secara kelompok maupun secara individual sehingga dapat membantu guru-guru untuk menerapkan pendekatan belajar yang tepat bagi murid-muridnya. Dewan Pendidikan pada setiap Kabupaten/Kota dapat melaksanakan program pendukungan dalam bentuk studi atau penelitian terhadap berbagai permasalahan pendidikan di sekolah-sekolah agar dapat memberikan masukan kepada Dinas Kabupaten/Kota untuk menerapkan suatu kebijakan yang tepat dan kena sasaran. Dewan Pendidikan juga dapat memberikan penilaian kepada berbagai kebijakan pendidikan yang diterapkan terutama menyangkut berbagai dampak yang sudah atau mungkin terjadi dalam penerapaan suatu kebijakan baru.
4) Akuntabilitas pendidikan
a. Masa Orde Baru (1970 s.d. 1998)
Pihak yang berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pendidikan ke sekolah-sekolah adalah pemerintah pusat. Pada waktu itu, pemerintah pusat telah menempatkan “kaki tangan”nya di seluruh pelosok tanah air melalui pemeriksa, pengawas atau para penilik sekolah untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban sekolah-sekolah menganai proses pendidikan yang berkangsung di sekolah-sekolah. Jika terdapat “penyimpangan adminisgtratif” yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru-guru, maka kepada mereka diberikan sanksi administratif, seperti teguran resmi, penilaian melalui DPK, penundaan
Proposal Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes.
kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dsan sejenisnya. Namun, penilalaian tersebut lebih banyak diberikan terhadap proses administrasi pendidikan dan hampir tidak pernah ada sanksi (punishment) atau “ganjaran” (rewards) kepada guru-guru atau kepala sekolah atas dasar hasil-hasil yang dicapai dalam pembelajaran murid atau lulusan.
b. Masa Reformasi (1998 s.d. sekarang).
Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dewan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota perlu menempatkan fungsinya sebagai wakil dari masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil-hasil pendidikan dalam mencapai prestasi belajar murid-murid pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Dewan Pendidikan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan bahkan “protes” kepada Dinas Pendidikan jika hasil-hasil pendidikannya tidak memuaskan masyarakat sebagai klien pendidikan. Sama halnya, Komite Sekolah dapat menyampaikan ketidakpuasan para orangtua murid akan rendahnya prestasi yang dicapai sekolah.
3 Tinjauan Kinerja Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes
Kinerja Komite Sekolah SD Negeri 1 Sawah Brebes Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung tahun ajaran 2006 ditinjau dari aspek peran dan fungsi sebagai berikut :
1) Aspek peran Komite Sekolah
a. Memberikan pertimbangan kepada Sekolah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan / kurikulum di satuan pendidikan;
b. Mendukung kebijakan Sekolah, dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya penggunaan Buku Pelajaran di satuan pendidikan;
c. Mengontrol penggunaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
d. Mediator antara pemerintah (sekolah) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
2) Aspek fungsi Komite Sekolah
a. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah / satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan;
b. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah tentang penyusunan Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. Memberikan evaluasi mengenai kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan.Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;